Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menitipkan pengelolaan barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Serah terima ini ditandai dengan penandatanganan berita acara di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dan dihadiri oleh Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H., serta Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., M.S.E. Senin, (25/11/2024)
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
1. Asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, senilai Rp10,6 miliar.
2. Tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, senilai Rp17,2 miliar.
3. Tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman, Bandung, senilai Rp69,3 miliar.
Namun, pengelolaan yang dititipkan kali ini baru mencakup aset di Palembang dan Yogyakarta.
Dukungan untuk Penegakan Hukum dan Kesejahteraan
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, yang mengungkap bahwa aset-aset tersebut merupakan milik Pemprov Sumsel sejak 1951, namun telah hilang dari pencatatan aset pemerintah.
“Penitipan ini bertujuan agar aset dikelola dan dirawat dengan baik. Jika nantinya dilelang, hasilnya dapat masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga mendukung kegiatan-kegiatan yang mensejahterakan masyarakat Sumsel,” ujarnya.
Apresiasi dari Pj Gubernur Sumsel
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas upaya penyelamatan aset ini. Ia juga menghimbau jajaran Pemprov Sumsel untuk lebih serius dalam mengelola aset daerah.
“Terima kasih kepada Kejati Sumsel atas kerja kerasnya. Kami akan memastikan pengelolaan aset ini dilakukan dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat. Kami juga berencana memberikan penghargaan kepada Kepala Kejati Sumsel atas keberhasilan ini,” kata Elen.
Peninjauan Lokasi Aset
Setelah acara penandatanganan, rombongan yang terdiri dari Kejati Sumsel dan jajaran Pemprov Sumsel meninjau langsung tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten, Koordinator, dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumsel, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyelamatan aset ini diharapkan menjadi momentum untuk pengelolaan yang lebih baik di masa mendatang. Dengan langkah ini, Pemprov Sumsel diharapkan dapat meningkatkan PAD dan merealisasikan berbagai program untuk masyarakat.
Sumber : KT-SUMSEL
Editor : Agus MR