Ketua Bawaslu Batu Bara: Kades yang Terlibat Mendukung Paslon di Pilkada Terancam Pidana

Batu Bara -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara, Muhammad Amen, memperingatkan adanya ancaman pidana bagi pejabat negara, termasuk kepala desa atau lurah, yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peringatan ini disampaikan Amen merespons laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, terhadap warga penerima bantuan Dana Desa.

Amen menjelaskan, aturan terkait netralitas pejabat dalam pilkada telah diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, pejabat negara yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara antara 1 hingga 6 bulan atau denda sebesar Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini dengan melampirkan bukti dan saksi terkait adanya pengaruh kepala desa yang mengarahkan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024," ujar Amen pada Sabtu, 2 November 2024.

Amen juga menekankan pentingnya kelengkapan laporan yang harus memuat identitas pelapor dan terlapor, serta bukti dan saksi yang mendukung. Setelah laporan diterima oleh Bawaslu, pihak terkait akan segera dipanggil untuk proses klarifikasi awal, guna mempercepat penanganan sebelum pemilu dimulai.

"Jika dugaan terbukti, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada pembina kepegawaian, yaitu Bupati, untuk memberikan sanksi administratif. Jika terdapat bukti kuat terkait penggunaan atribut atau administrasi resmi desa untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses secara hukum," jelas Amen melalui sambungan telepon.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Durian, penerima bantuan Dana Desa senilai Rp900 ribu yang diberikan per tiga bulan, melaporkan adanya dugaan intimidasi dari oknum kepala desa. Oknum tersebut diduga mengarahkan mereka untuk memilih pasangan calon tertentu dengan ancaman penghentian bantuan jika arahan tidak diikuti.

Penulis: Taufiq, Rahmat Hidayat
Editor   : Lukman Hakim SH

Lebih baru Lebih lama