Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan lemahnya penanganan temuan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Temuan yang dimaksud tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) pada tahun anggaran 2021 di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, yang hingga kini disinyalir belum ditindaklanjuti.
Saiful Anwar menyatakan bahwa pengusutan indikasi penyelewengan keuangan tersebut terkesan ditutup-tutupi. "Pihak Kejati Aceh diduga tidak bernyali atau mandul untuk melakukan pengusutan atas temuan BPK tersebut. Bahkan, terkesan ada praktik main mata antara Pemkab Aceh Timur dan aparat hukum di daerah Aceh," ungkapnya kepada media, Minggu (24/11).
Temuan BPK: Potensi Kerugian Negara
Dalam LHP BPK Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, tertanggal 26 April 2022, sejumlah temuan yang berpotensi merugikan negara mencuat, di antaranya:
1. Kelebihan pembayaran uang harian dinas luar daerah sebesar Rp3.374.941.000 pada 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Timur.
2. Tunggakan administrasi pajak kendaraan bermotor atas 1.040 unit roda dua dan roda empat milik Pemkab Aceh Timur.
3. Bantuan rumah layak huni untuk 121 unit yang disalurkan oleh Dinas PUPR Aceh Timur, di mana 14 penerima bantuan diduga tidak tercatat dalam basis data sebagai masyarakat tidak mampu sesuai sistem Dinas Sosial.
Menurut Saiful, penyimpangan tersebut jelas merugikan keuangan negara yang bersumber dari dana rakyat.
Desakan Keterbukaan Informasi dan Penegakan Hukum
Saiful mendesak Pemkab Aceh Timur untuk memberikan penjelasan kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal agar transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud.
"Kami mendesak pemerintah setempat segera menjelaskan kepada masyarakat tentang kebenaran penyimpangan tersebut. Tidak boleh ada yang disembunyikan karena dana tersebut bersumber dari rakyat Aceh Timur," ujar Saiful.
Surat ke Kejagung dan KPK
DPC LAKI Aceh Timur berencana melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Saiful berharap agar lembaga pusat dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan korupsi ini.
"Jika terbukti, pelaku harus ditangkap dan dipenjara agar para koruptor tidak lagi semena-mena merugikan keuangan negara," tegasnya.
Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas
Mandeknya penanganan dugaan kasus korupsi ini memunculkan kecurigaan publik akan lemahnya penegakan hukum di Aceh Timur. Saiful berharap, dengan langkah hukum yang lebih tinggi, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat hukum dapat dipulihkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar demi kesejahteraan rakyat.