Batu Bara -- Tim Hukum & Tim Investigasi Paslon No.3 Zahir - Aslam Bupati dan Wakil Bupati Bata Bara melaporkan Arsyad Nainggolan dan Sofyan Ke Polda Sumatera Utara, Sabtu, (16/11/2024), sekira pukul 11,31 Wib.
Lanjut Tim hukum yang didampingi Tim investigasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir & Aslam pasangan nomor urut 3 juga melaporkan Sulaiman dan Sofyan yang beralamat di Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras ke Banwaslu Kabupaten Batu Bara hari.
Ditambahkan Ketua Tim Kuasa Paslon Nomor Urut 3, Bahwa saudara Sofyan juga kita laporkan ke Polda Sumatera Utara dalam Dugaan melakukan fitnahan terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir dan Aslam yang diancam dalam pasal 311 undang - undang pidana dan Terkhusus pada saudara Sopyan kita Laporkan ke Polda Sumatera Utara dan Banwaslu Kabupaten Batu Bara.
Dan kita juga melaporkan beberapa Kepala Desa yang kita mendapatkan Photo Dokumentasi secara terang terangan mendukung pasangan calon nomor urut 2, Yakni di Kecamatan Nibung Hangus, pada hari ini secara resmi kita Laporkan ke Banwaslu Kabupaten Batu Bara," Cetus Tim Kuasa Hukum Paslon 03 Ir Pahala Sitorus.
Tim Kuasa Hukum dan Tim Investigasi juga akan melaporkan Camat Sei Balai Wali wala ke Banwaslu atas ke ikut serta dan mendampingi istri Calon Bupati Batu Bara Paslon Nomor Urut 2 dalam melaksanakan Kampanye dengan dengan mensosialisasikan mencoblos Calon Bupati dan Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 2.
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 Ir Pahala Sitorus dengan tegas meminta kepada Banwaslu Kabupaten Batu Bara agar segera menindaklanjuti dan diberikan Sangsi sesuai dengan peraturan dan ketentuan di negeri kita ini Republik Indonesia bahwa Aparatur pemerintah dari mulai pusat hingga sampai Desa jangan terlibat dalam Politik atau mendukung salah satu Poslon, Yakin Calon Gubernur maupun Calon Bupati. (Rahmat Hidayat)