Jakarta – Seorang karyawan PT Pelni yang telah bekerja selama 32 tahun mengungkapkan kekecewaannya karena selama bertahun-tahun menerima gaji pokok hanya sekitar satu jutaan rupiah. Selain itu, ketika akhirnya memasuki masa pensiun, perusahaan tidak memberikan pesangon yang seharusnya menjadi haknya setelah puluhan tahun mengabdi.
Karyawan tersebut, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa ia merasa diabaikan oleh perusahaan yang seharusnya menghargai pengabdian panjangnya. “Saya sudah bekerja di sini sejak masih muda, dan selama 32 tahun saya menerima gaji pokok yang jauh dari layak. Sekarang, saya pun tidak menerima pesangon,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini memicu perhatian publik yang mempertanyakan kebijakan PT Pelni dalam memperlakukan karyawannya, khususnya mereka yang sudah lama bekerja. Dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, pesangon merupakan hak karyawan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang lama, dan seharusnya dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Para ahli ketenagakerjaan menilai bahwa perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayarkan hak-hak karyawan yang telah lama mengabdi. “Pesangon adalah hak yang diatur oleh undang-undang. Karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun seharusnya mendapatkan pesangon sesuai masa kerjanya,” ujar seorang praktisi hukum ketenagakerjaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Pelni terkait keluhan ini. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.
Penulis : Budi S
Editor : Lukman Hakim SH