KPK Siap Jemput Paksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jika Kembali Mangkir

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, apabila ia kembali mangkir dalam panggilan penyidik. Langkah ini akan dilakukan jika Sahbirin tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas ketidakhadirannya. Selasa (19/11/2024)

"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Mangkir dari Panggilan Pertama

Sahbirin Noor sedianya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (18/11/2024), namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan. KPK pun telah melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada 22 November 2024.

"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut," tegas Tessa.

Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur

Sahbirin Noor sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. Ia diduga menerima fee dari berbagai proyek yang berjalan selama masa jabatannya sebagai gubernur. Namun, status tersangka tersebut dicabut setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus ini dan memanggil sejumlah saksi, termasuk Sahbirin Noor, untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Komitmen KPK untuk Menuntaskan Kasus

Tessa menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini. Jika Sahbirin Noor kembali mangkir pada panggilan kedua, tindakan tegas berupa jemput paksa akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kooperasi dari para pihak sangat penting untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," kata Tessa.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek infrastruktur memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Kalimantan Selatan. Langkah KPK untuk terus mengusut kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah.
( Tim Redaksi K24 )
Lebih baru Lebih lama