Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, masih berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, meski status tersangka Sahbirin telah gugur melalui proses praperadilan.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," ujar Tessa mengutip Antara, Minggu (17/11).
Larangan bepergian tersebut diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan. Tessa menambahkan, keputusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka tidak memengaruhi pemberlakuan larangan tersebut.
Kronologi Kasus
Pada 8 Oktober 2024, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Namun, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada sidang putusan yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujar Afrizal dalam putusannya.
Menanggapi putusan ini, KPK menyatakan akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," ungkap Tessa.
Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Di tengah polemik hukum yang menjeratnya, Sahbirin Noor telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri tersebut pada 13 November 2024.
Dalam suratnya, Sahbirin menyampaikan alasan pengunduran diri untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berharap pembangunan di provinsi tersebut tetap berjalan lancar.
Kendati status tersangka gugur, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum. "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Tessa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Sahbirin sebelumnya menjabat selama delapan tahun sebagai Gubernur Kalsel dan dikenal luas di masyarakat. (Antara/ Red K24)
Tags
KPK
Mantan Gubernur Kalsel
Masih Berlaku
Meski Status Tersangka Gugur
Sahbirin Noor
Tegaskan Pencekalan