Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, terkait dugaan kasus suap. Surat ini dikeluarkan karena keberadaan Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui oleh pihak berwenang.
Informasi ini diungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Sidang tersebut membahas tanggapan KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin.
“Sampai saat ini, termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan dengan nomor Sprinkap 06 serta surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui dan masih dalam proses pencarian,” jelas Nia Siregar dari Tim Biro Hukum KPK.
Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Langsung
Nia menjelaskan bahwa Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan langsung. Hal ini dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, di mana KPK dapat menetapkan tersangka secara in absentia, atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara in absentia, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan langsung terhadap pemohon sebelum status tersangka ditetapkan,” jelas Nia.
Menurutnya, penetapan tersangka Sahbirin Noor didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memberikan keterangan yang relevan dengan alat bukti yang diperoleh.
“Termohon (KPK) telah memeriksa beberapa saksi yang keterangannya saling mendukung dan konsisten dengan alat bukti yang ada, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pemohon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambah Nia.
Dugaan Suap Proyek di Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh KPK setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam konferensi pers di gedung KPK pada 8 Oktober 2024, KPK mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:
Tersangka Penerima Suap
1. Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) – Kepala Bidang Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Tersangka Pemberi Suap
1. Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) – Pihak swasta
Dari tujuh tersangka ini, enam orang sudah ditahan oleh KPK. Namun, Sahbirin Noor belum ditahan dan kini tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, yang dipandang sebagai upaya hukum untuk menantang sahnya penetapan status tersangkanya.
Tanggapan Publik dan Langkah KPK ke Depan
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama warga Kalimantan Selatan, mengingat posisi Sahbirin Noor sebagai pemimpin daerah. Langkah KPK dalam menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian menjadi sorotan, terutama di tengah upaya penegakan hukum atas kasus korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Pihak KPK menegaskan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap Sahbirin Noor dan berkomitmen untuk mengungkap lebih jauh mengenai kasus suap proyek di Pemprov Kalsel ini. KPK juga berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, yang saat ini terus diperkuat dengan adanya OTT dan pengungkapan kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
( Tim Redaksi K24 )