BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mengeluarkan penegasan terkait proses pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang. Dalam pernyataan resmi, Nida Guslaili, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalsel, mengonfirmasi bahwa suara yang diberikan kepada pasangan calon Aditya-Said Abdullah, yang telah didiskualifikasi, secara otomatis akan dihitung sebagai suara untuk kotak kosong.
"Kalaupun misalnya pemilih menggunakan hak pilihnya kepada yang didiskualifikasi, maka suara tersebut tetap dihitung untuk kotak kosong," jelas Nida dalam keterangannya.
Konsekuensi Diskualifikasi Paslon
Pasangan Aditya-Said Abdullah sebelumnya telah resmi didiskualifikasi oleh KPU. Meskipun demikian, gambar dan nomor urut mereka tetap tercantum di surat suara karena proses pencetakan surat suara telah selesai sebelum keputusan diskualifikasi.
Dengan demikian, jika pemilih tetap mencoblos pasangan Aditya-Said Abdullah, suara tersebut tidak akan dihitung untuk pasangan tersebut, melainkan untuk kotak kosong. Hal ini sejalan dengan regulasi pemilu yang berlaku dan bertujuan memastikan transparansi serta integritas pemilu.
Kotak Kosong Jadi Alternatif Pilihan
Kehadiran kotak kosong dalam pemilu merupakan alternatif pilihan bagi masyarakat ketika hanya ada satu pasangan calon yang bertarung. Dalam konteks ini, kotak kosong memiliki peluang untuk menang apabila mendapatkan suara lebih banyak dibandingkan suara sah untuk pasangan calon tunggal.
KPU Kalsel mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan memahami konsekuensi setiap pilihan yang diambil. "Kami terus mengedukasi masyarakat agar mereka memahami bahwa suara untuk kotak kosong memiliki peran penting dalam menentukan hasil akhir pemilu," tambah Nida.
Pentingnya Sosialisasi
KPU juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait kondisi ini. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kebingungan di TPS pada hari pemilihan. Selain itu, para petugas KPPS diharapkan memberikan penjelasan yang jelas kepada pemilih saat hari pemungutan suara.
Dengan dinamika ini, Pilkada 2024 di Kalimantan Selatan tidak hanya menjadi ajang demokrasi tetapi juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pemilu yang berlaku. Keputusan akhir ada di tangan rakyat, apakah memilih kotak kosong atau pasangan calon lain.
Penulis : Nor Ana
Editor : Agus MR