Mandailing Natal (Madina) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menghadapi sorotan tajam setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut didasari ketidakpatuhan KPU Madina dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari surat jawaban KPU Madina bernomor 1512/PL.03.3-SD/1213/2/2024, yang diterbitkan pada 22 November 2024. Surat tersebut merupakan respons terhadap rekomendasi Bawaslu Madina bernomor 098/PP.00.02/K.SU-11/2024. Namun, langkah yang diambil KPU Madina justru menuai tudingan pelanggaran kode etik. Laporan resmi terhadap KPU Madina diterima DKPP pada 25 November 2024 dengan nomor laporan 661/06-26/SET-02/XI/2024, dan diterima oleh Leon Filman dari Sekretariat DKPP.
Timses Paslon 01 Soroti Pelanggaran
Arsidin Batubara, anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Harun-Ichwan, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah KPU Madina yang dinilai tidak profesional.
"Ketidakpatuhan terhadap mekanisme dan prosedur pemilihan yang benar akan mencoreng sejarah demokrasi di Mandailing Natal serta berdampak buruk pada kepastian hukum dan sosial di masa depan," ujar Arsidin, Selasa (26/11/2024).
Menurut Arsidin, pelanggaran ini tidak hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga mengancam legitimasi hasil pemilu dan menimbulkan ketidakpastian dalam sistem kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa jika proses pemilu tidak berjalan sesuai aturan, biaya besar yang digunakan—yang berasal dari uang rakyat—akan sia-sia.
Peringatan terhadap Ancaman Demokrasi
Arsidin juga menyoroti pentingnya menjaga proses demokrasi yang bersih. Ia menegaskan bahwa pemilu bukan sekadar ajang memilih pemimpin, tetapi juga proses untuk menjamin keabsahan hukum dan sosial pemimpin terpilih.
"Ketidaktaatan terhadap aturan hanya akan menodai sistem pelayanan pemerintah dan mencatat sejarah kelam yang akan dikenang oleh generasi mendatang," tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk turut serta memantau jalannya proses pemilu, memastikan transparansi, dan menuntut pertanggungjawaban dari KPU Madina.
Dukungan Publik Diperlukan
Kasus ini menjadi ujian besar bagi demokrasi di Mandailing Natal. Tindakan tegas dari DKPP diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
"KPU Madina harus bertanggung jawab atas kesalahan yang telah terjadi, agar tidak meninggalkan catatan buruk dalam perjalanan demokrasi di Mandailing Natal," tutup Arsidin.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Madina belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Proses di DKPP akan menjadi penentu apakah tuduhan ini terbukti atau tidak, sekaligus menjadi refleksi bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.