PEKANBARU, RIAU — Jumat (08/11/2024) pukul 11:16 WIB, LSM Gerakan Komunitas Pengawal Penegakan Hukum (Gakorpan) DPD Riau kembali mendatangi Markas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Kedatangan mereka bertujuan untuk melengkapi berkas laporan mengenai dugaan ketidakprofesionalan Kapolsek Pangkalan Kuras dan beberapa anggotanya dalam menangani kasus tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Gakorpan DPD Riau yang menginformasikan adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di Bukit Kusuma, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian setempat melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sebanyak 68 jerigen BBM bersubsidi, dengan total estimasi 2,5 ton.
Selain BBM bersubsidi, di TKP juga ditemukan tiga unit mobil jenis minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, serta beberapa orang yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan. Namun, menurut pernyataan LSM Gakorpan, barang bukti, kendaraan, dan para pelaku tidak diamankan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai penanganan kasus tersebut.
Perwakilan LSM Gakorpan DPD Riau menyatakan bahwa laporan ini dimaksudkan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami berharap Bid Propam Polda Riau segera memproses para oknum polisi yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip Presisi, sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo,” ujar perwakilan tersebut.
LSM Gakorpan meminta agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tags
Bid Propam
Dugaan Ketidakprofesionalan
Laporkan Kapolsek
LSM Gakorpan DPD Riau
Pangkalan Kuras
Polda Riau