Parung Panjang – Peredaran obat keras golongan G kembali menjadi sorotan di Jalan Raya Dago, Kampung Kebasiran, Parung Panjang. Tim investigasi media, Kamis (28/11/2024), menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli obat keras di salah satu rumah warga. Seorang pemuda yang terlibat langsung dalam transaksi tersebut segera melarikan diri ketika diinterogasi oleh tim media.
Kekhawatiran Warga Setempat
Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Bapak ED, mengungkapkan keresahannya atas maraknya peredaran obat keras di wilayahnya. Ia juga menyoroti keberadaan oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian tetapi hanya melakukan dokumentasi tanpa langkah hukum.
"Sering kali ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dari Polda, padahal mereka bukan penegak hukum. Saya prihatin karena ini justru membingungkan masyarakat," ujar Pak RT, yang merupakan mantan aparat hukum.
Meski menyesalkan peredaran obat keras tersebut, Pak RT menekankan pentingnya kehati-hatian media dalam melaporkan informasi agar tidak memperburuk situasi. Ia juga menyampaikan bahwa jika dirinya berada di tempat saat kejadian, ia tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Saya tidak ada di lokasi saat itu. Kalau saya ada, saya tidak akan ragu bertindak tegas," tegasnya.
Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Tindakan Tegas
Peredaran obat keras golongan G melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin. Tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim investigasi media mempertanyakan sikap Pak RT yang tidak melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum. Mengingat bahaya peredaran obat keras, aparat diharapkan segera bertindak tegas untuk menindak para pelaku.
Imbauan untuk Masyarakat
Maraknya penyalahgunaan obat keras golongan G memerlukan peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan dari aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum perlu didukung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
"Media juga harus cermat dalam melaporkan kasus ini agar tidak menimbulkan kebingungan atau ketegangan di masyarakat," tambah Pak RT.
Investigasi ini menjadi pengingat bahwa bahaya obat keras golongan G bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan fisik dan mental masyarakat, terutama generasi muda.
Tim investigasi media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah nyata guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Parung Panjang.
Tim Investigasi