Paman Birin Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Penjemputan Paksa Menjadi Opsi

Jakarta – Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Gubernur Kalimantan Selatan ini telah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan.

Paman Birin sebelumnya dijadwalkan hadir pada Senin (18/11/2024), namun absen tanpa memberikan keterangan. KPK kembali mengagendakan pemanggilannya pada Jumat (22/11/2024), tetapi Paman Birin lagi-lagi tidak ke lmemenuhi panggilan tersebut.

“Jadi untuk saksi Saudara SN (Sahbirin Noor), sampai dengan hari ini, atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Penjemputan Paksa Jadi Pertimbangan

Mangkirnya Paman Birin tanpa alasan yang jelas memunculkan opsi penjemputan paksa oleh KPK. Menurut Tessa, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Terkait hal tersebut, walaupun secara normatif di mekanisme aturan saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadiran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan, maka tentunya hal ini akan kita serahkan kepada penyidik,” tegasnya.

Tindakan penjemputan paksa menjadi salah satu langkah yang dapat diambil sesuai aturan hukum, terutama ketika saksi tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir dalam proses pemeriksaan.

Status Hukum Sahbirin Noor

Sahbirin Noor sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek tersebut. Namun, status tersebut gugur setelah dia memenangkan gugatan praperadilan di pengadilan. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kewajiban Paman Birin untuk hadir sebagai saksi tetap berlaku.

“Penyidik masih melakukan tindakan-tindakan yang sesuai mekanisme aturan. Tentunya walaupun yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus tersangka, itu masih bisa dilakukan pemanggilan dan memiliki kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku,” kata Tessa.penyidikan

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Paman Birin adalah salah satu tokoh politik berpengaruh di Kalimantan Selatan. Mangkirnya Paman Birin dari panggilan KPK dinilai sebagai sikap yang tidak kooperatif dan dapat menghambat proses .

KPK akan bertindak tegas dalam menangani kasus ini, termasuk penjemputan paksa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan karena ini sudah menjadi perhatian nasional .tandas Tessa. 
( Tim Redaksi Jakarta )

Lebih baru Lebih lama