Polda Kalsel Ikuti Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilgub 2024

Banjarmasin -- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) turut hadir dalam rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Venus Ballroom Hotel Galaxy Banjarmasin pada Jumat pagi, melibatkan berbagai pihak terkait demi memastikan tahapan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan. Jum'at (22/11/2024)

Selain Polda Kalsel, rapat dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), perwakilan partai politik, serta tim pasangan calon. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah strategis terkait penertiban alat peraga kampanye, termasuk menentukan mekanisme yang adil dan transparan.
Komitmen Polda Kalsel Jaga Ketertiban

Kepala Biro Operasi Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H., yang diwakili Kepala Bagian Pembinaan Operasi AKBP Asep Sayidi Wijaya, S.I.K., menyatakan bahwa Polda Kalsel mendukung penuh upaya menjaga ketertiban selama masa kampanye.

“Kami siap bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan alat peraga kampanye yang melanggar aturan dapat ditertibkan. Langkah ini penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Asep Sayidi dalam paparannya bertema Kesiapan Polda Kalsel Dalam Menghadapi Tahapan Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel 2024.

AKBP Asep juga menegaskan bahwa fokus utama adalah menindak alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi terlarang seperti fasilitas umum, jalan protokol, dan area strategis lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah Penertiban yang Transparan

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain:

1. Pengawasan Ketat: Penertiban dilakukan dengan melibatkan pengawasan ketat dari pihak berwenang untuk menjamin keadilan.
2. Lokasi Terlarang: Penertiban difokuskan pada alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti taman kota, tiang listrik, dan area pendidikan.
3. Sinergi Lintas Instansi: Semua pihak yang terlibat, mulai dari KPU hingga Satpol PP, sepakat untuk bekerja sama dalam melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Harapan untuk Kampanye yang Demokratis

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai norma demokrasi. Penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan secara bertahap, melibatkan seluruh pihak untuk menjaga transparansi dan keadilan.

“Semoga upaya ini dapat mendukung terciptanya pemilu yang aman, damai, dan demokratis di Kalimantan Selatan,” tutup AKBP Asep Sayidi.

Penertiban alat peraga kampanye menjadi langkah penting dalam memastikan masa kampanye tidak hanya tertib, tetapi juga mencerminkan semangat keadilan yang menjadi prinsip dasar demokrasi.

Editor    : Lukman Hakim SH
Sumber : Humas Polda Kalsel 
Lebih baru Lebih lama