Banjar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah medis di sebuah lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024).
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. Lokasi pembuangan limbah ini berada di sekitar permukiman warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan limbah medis yang telah ditimbun di bawah lapisan tanah merah. Jenis limbah yang ditemukan meliputi alat suntik bekas, botol infus, bungkusan obat-obatan yang dibakar, serta 322 kotak limbah medis yang tersebar di lahan kosong dan sebuah rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan ilegal.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada aktivitas penimbunan limbah medis tanpa izin," ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto.
Kapolda juga menjelaskan bahwa sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah kosong, sementara 160 kotak lainnya dikubur di lahan kosong.
Polisi mengamankan tiga saksi di lokasi kejadian, yakni J (46), sopir truk pengangkut limbah medis; FZ (47), penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah; serta YR, pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan.
Berdasarkan keterangan Penjaga gudang, FZ (47), mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan diangkut menggunakan mobil boks.
Sementara itu, pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas kasus ini adalah RR (39), seorang karyawan PT HG. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 322 kotak limbah medis B3, satu unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, serta peralatan seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pelaku utama, RR, akan dijerat dengan Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur pembuangan limbah tanpa izin serta perusakan lingkungan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang berat.
“Masyarakat dihimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga,” tambah Kapolda.
Kasus pembuangan limbah medis secara ilegal dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Limbah medis, yang tergolong limbah B3, mengandung bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus untuk mencegah kontaminasi.
Polda Kalsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan terus mengawasi aktivitas serupa di wilayahnya.
Editor : Siti Maryam SH
Sumber : Humas Polda Kalsel