Balangan – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari seorang warga berinisial MS, yang diduga melakukan transaksi narkoba di sekitar wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa informasi awal dari masyarakat menjadi dasar bagi Unit Opsnal Sat Resnarkoba untuk bertindak. Pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 21.30 WITA, tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah MS, yang berlokasi di Desa Sungai Ketapi RT 03.
Saat penggerebekan, MS (43) ditemukan berada di dalam rumah dan segera diamankan oleh petugas. Dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sungai Ketapi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu seberat 2,34 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik hitam, kemudian disembunyikan dalam cangkang telur dan diletakkan di dalam lubang toilet.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan sabu tersebut, MS mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Polisi kemudian mengamankan MS beserta barang bukti ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, MS sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama, sehingga status residivis ini memperkuat penindakan yang dilakukan. Saat ini, MS dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.
Pengungkapan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Balangan dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa Polres Balangan terus berkomitmen memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
Penulis : H. Irfan
Editor : Lukman Hakim SH
Sumber : Humas Polres Balangan