BALANGAN – Dalam kurun waktu 20 hari terakhir, Polres Balangan berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Balangan. Delapan pelaku berhasil diamankan, dengan lima di antaranya menjalani rehabilitasi dan tiga lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo, menjelaskan bahwa lima pelaku yang direhabilitasi diketahui merupakan pengguna narkoba jenis sabu dengan jumlah barang bukti di bawah satu gram. “Dalam pelaksanaan assement, pelaku melewati sesi interogasi yang cukup ketat hingga penyidik dapat menyimpulkan status mereka sebagai pengguna yang layak direhabilitasi,” ujar AKP Popo pada Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yang terbukti sebagai pengedar narkoba, tengah menghadapi proses hukum. Salah satu pelaku merupakan seorang residivis perempuan yang ditangkap di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, menegaskan bahwa Polres Balangan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum. "Kami rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba serta mengajak partisipasi aktif warga dalam melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujarnya.
Kompol Irfan juga mengimbau masyarakat untuk tidak hanya melaporkan aktivitas mencurigakan, tetapi juga ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Keberhasilan Polres Balangan dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata dari kerja keras aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus mengedepankan langkah rehabilitasi bagi para pengguna.
Editor : Lukman Hakim SH
Sumber : Humas Polres Balangan