Martapura -- Polres Banjar melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menggelar konferensi pers pada Kamis (07/10/2024) untuk mengumumkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Banjar. Acara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution, S.H., M.M., didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba, dan dihadiri oleh jajaran Polres Banjar lainnya, bertempat di Ruang Sat Resnarkoba Polres Banjar.
Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Polres Banjar dalam mendukung program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo selama 100 hari pertama masa kepemimpinannya. Program tersebut berfokus pada pencegahan, pengurangan penyalahgunaan, dan peredaran Narkotika.
Dalam penjelasannya, Wakapolres Banjar menyampaikan bahwa selama periode ini, Polres Banjar berhasil mengungkap sembilan laporan polisi terkait kasus Narkotika. Operasi yang melibatkan Sat Resnarkoba dan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Banjar tersebut berhasil menangkap sebelas tersangka, yang terdiri dari sepuluh pria dan satu wanita. Barang bukti yang disita berupa Narkotika dengan berat bersih 77,08 gram.
“Nilai dari barang bukti yang berhasil disita ini diperkirakan mencapai Rp115.620.000, dengan estimasi harga Rp1.500.000 per gram,” ungkap Kompol Faisal. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, Polres Banjar berpotensi menyelamatkan sekitar 617 jiwa, karena satu gram Narkotika dapat merusak kehidupan hingga delapan orang.
Polres Banjar berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran Narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika. Wakapolres Banjar berharap kerja sama dengan masyarakat dapat semakin memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan keberhasilan ini, Polres Banjar menunjukkan komitmennya dalam memerangi Narkotika dan terus melakukan pengawasan ketat di wilayahnya.
Sumber : Humresbjr
Editor : Lukman Hakim SH