BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai fantastis, mencapai 13,2 miliar rupiah. Keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba, di mana Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan lebih dari 50.000 jiwa dari ancaman barang haram ini.
Pengungkapan ini berawal pada Jumat (8/11) sekitar pukul 14.45 WITA di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Dipimpin langsung oleh AKP Ahmad Denny Juniansah, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial “DIS” asal Banjarmasin. Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 kilogram yang dikemas dalam kotak susu SGM warna merah.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman pelaku di Komplek Purnasakti Jalur II B, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan narkotika berupa 4,4 kilogram sabu-sabu, 31 butir ekstasi kuning bermerek SpongeBob, 4,5 butir ekstasi biru bermerek RR, serta 4.570 butir pil Happy Five.
Jika ditotal, barang bukti yang disita terdiri dari 9,6 kilogram sabu-sabu senilai 12,5 miliar rupiah dan 4.570 butir Happy Five senilai 681,7 juta rupiah, dengan total keseluruhan mencapai 13,2 miliar rupiah.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa pelaku ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang tengah didalami oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas AKBP Dody.
Dalam penutup rilisnya, Kapolres Banjarbaru mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba atas pengungkapan besar ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Banjarbaru dalam mendukung program pemberantasan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Penulis : RHN23
Editor : Lukman Hakim SH