Polres Batola Berhasil Mengungkap Komplotan Curanmor yang Sering Beraksi di Kabupaten Batola

Marabahan, Kalsel – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Barito Kuala (Batola) selama beberapa pekan terakhir. Sebanyak tujuh pelaku yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa wilayah Batola berhasil ditangkap oleh petugas.

Dalam konferensi pers yang diwakili oleh Waka Polres Batola, Kompol Letjon Simanjorang, S.H., pada Jumat (8/11/2024), Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap berinisial MY (35), AD (38), MA (45), BH (42), AS (30), DS (33), dan MM (35).

“MY dan AD merupakan pelaku utama yang sering beraksi di sekitar Kecamatan Marabahan dan Kecamatan Cerbon dengan total 6 tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kompol Letjon Simanjorang. Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Matraman, Kabupaten Banjar, diketahui menjual hasil curian kendaraan bermotor kepada pelaku MA dan BH, yang juga warga Matraman.
Selain itu, pelaku lain seperti AS, DS, dan MM melakukan aksi curanmor di Kecamatan Anjir Muara dan sekitarnya, seperti dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Morris Widhi Harto, S.I.K., melalui KBO Sat Reskrim Polres Batola, Ipda Rifai Sutanto, S.H.

Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola mencurigai pergerakan beberapa pelaku. Ketika akan dimintai keterangan, MY dan AD mencoba melarikan diri dari Marabahan menuju Banjarmasin. Dalam pelariannya, keduanya sempat meninggalkan sepeda motor di Desa Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, dan bersembunyi di area persawahan serta hutan selama satu malam.

Upaya pencarian pun dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto. Menggunakan bantuan drone dan anjing pelacak, petugas terus mengejar kedua pelaku. Pada pagi hari tanggal 5 November, warga yang curiga melihat kedua pelaku melaporkan keberadaan mereka ke polisi, yang akhirnya berhasil menangkap MY dan AD di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yaitu AS, DS, dan MM, yang beraksi di wilayah Kecamatan Anjir Muara dan Anjir Pasar, telah lebih dulu ditangkap oleh petugas.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Batola menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku, 5 unit kendaraan hasil curian, serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian, yaitu kunci leter T.

Menurut keterangan Ipda Rifai Sutanto, modus operandi para pelaku adalah mendekati sepeda motor yang tidak terkunci stang. Sepeda motor tersebut kemudian didorong ke tempat yang sepi, dan pelaku menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Imbauan Polres Batola untuk Masyarakat

Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mengamankan kendaraan mereka. Ia mengingatkan untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang mudah dipantau, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang, dan menambah kunci pengaman sebagai upaya pencegahan.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan aktif menjaga keamanan kendaraannya. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama mencegah aksi kejahatan seperti curanmor,” tutup Iptu Marum.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Batola dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Batola dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Penulis : H Irfan
Editor.   : Agus MR
Sumber: Humas Polres Batola 

Lebih baru Lebih lama