Aceh -- Satreskrim Polresta Banda Aceh menggerebek gudang tempat penimbunan minyak yang ada di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar, yakni HR (24), MI (22) dan HD (22), yang diketahui hendak mengedarkan minyak oplosan.
Mereka tertangkap di Jalan Sultan Malikussaleh kawasan Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh saat membawa minyak pertalite campuran dengan sebuah mobil minibus Grandmax bernopol BK 9213 CV.
Petugas juga ikut menyita sejumlah jeriken dan tandon berisi bahan bakar jenis pertalite murni, jeriken berisi minyak campuran serta minyak mentah, mesin pompa serta lainnya yang ada di gudang tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama menyebut, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang minyak oplosan.
"Usai menerima informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap para tersangka saat membawa minyak campuran itu menggunakan mobil," ujarnya kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (15/11/2024).
Fadilah menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan mencampur pertalite dengan minyak mentah asal Aceh Timur, yang kemudian dijual ke pedagang kecil yang ada di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya.
"Jadi mereka diduga membeli minyak pertalite dari SPBU dengan jumlah tertentu secara berulang kali, kemudian dibawa ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah asal Aceh Timur, kemudian diedarkan ke para pedagang eceran di pinggir jalan," ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter pertalite, 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak.
"Selain itu juga ada barang bukti lainnya seperti jeriken kosong, termasuk tiga unit handphone berbagai jenis yang kita amankan," ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Atas perbuatannya, para tersangka masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah," kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan Aceh Tengah ini.
Ia menambahkan, pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.
"Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya," pungkasnya.