Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga pengedar narkoba di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan 19 paket sabu seberat satu ons (100 gram) beserta sebuah timbangan digital, beberapa kaca pirek, alat isap sabu (bong), serta tiga unit ponsel.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu," ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku yakni FK (29) dan ZA (27), warga Banda Aceh, serta RJ (30), warga Aceh Besar di sebuah gubuk kawasan Lambhuk.
"Dari ketiganya kita amankan 19 paket sabu dengan berat seratus gram. Ada juga barang bukti lainnya yang ikut kita sita, seperti timbangan digital, alat isap hingga handphone," ucapnya.
Raja menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang berinisial DJ (kini buron) sekitar pertengahan bulan Agustus 2024 lalu.
Ketiga tersangka ini sepakat untuk bekerjasama dengan DJ yang memiliki satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya, termasuk sebagian wilayah Aceh Besar.
Setelah disepakati, DJ meletakkan satu kilogram sabu di tangga taman Politeknik kawasan Pango saat subuh, yang kemudian diambil oleh FK, RJ serta ZA, dan dipecah menjadi sepuluh paket besar yang masing-masing beratnya satu ons.
Paket-paket sabu tersebut, kata dia, sebagian besar telah diedarkan ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti di wilayah Kecamatan Ulee Kareng, Ingin Jaya hingga Kecamatan Darul Imarah.
"Dari keterangan mereka, DJ inilah yang mengendalikan penjualan. Artinya, dia yang menentukan lokasi di mana saja sabu tersebut diedarkan para tersangka," kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini.
"Uang hasil penjualan sabu ditampung di sebuah aplikasi e-money milik RJ dan ZA, lalu uang itu disetor ke rekening DJ, FK sendiri bertugas untuk mencatat hasil penjualan dan penyetoran uang sabu," ungkapnya.
Selain mengedarkan sabu, sambung Raja lagi, ketiga tersangka juga diperbolehkan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut secara gratis, selama stok sabu masih ada.
"Dalam penjualan, mereka diberikan keuntungan sebesar satu juta rupiah per ons," ucap pria yang sebelumnya berdinas di Ditresnarkoba Polda Aceh ini lagi.
Saat ini, tersangka FK, RJ dan ZA masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, untuk DJ masih buron," pungkasnya.