Martapura – Kepolisian Sektor (Polsek) Martapura, Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial RZ (31), warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, kini telah diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curiannya.
Kasus ini bermula pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, ketika korban, SK (42), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, mendapati sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hijau miliknya hilang. Kendaraan yang diparkir di samping rumahnya itu dilaporkan raib, mengakibatkan kerugian sekitar Rp5.500.000.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Martapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda M. Taufiqurahman, SH, segera melakukan penyelidikan mendalam.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi mengetahui keberadaan pelaku yang tengah berada di sekitar rumah mertuanya di Kelurahan Keraton. Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap RZ tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RZ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah digadaikan kepada seorang temannya di daerah Jalan Trikora, Liang Anggang, Landasan Ulin.
Unit Reskrim Polsek Martapura segera bertindak dan berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian tersebut, lengkap dengan dokumen pendukung berupa satu lembar STNK dan BPKB.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Martapura mengapresiasi kinerja anggotanya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengamanan terhadap harta benda, terutama kendaraan bermotor, agar terhindar dari tindak kriminal.
Sumber : Humresbjr
Editor : Lukman Hakim SH