Marabahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada awal November ini, dua pelaku, masing-masing berinisial MSL (28) dan MSA (39), ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan pertama terjadi pada Senin malam (4/11/2024) sekitar pukul 19.00 WITA. Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Batola, yang menerima informasi dari masyarakat, segera bergerak ke Jalan Trans Kalimantan Kilometer 8, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku MSL, seorang pria berusia 28 tahun yang diketahui sebagai warga Banjarmasin.
Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Sat Narkoba mendapatkan ciri-ciri pelaku dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. "Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MSL," ujarnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 1,06 gram yang disimpan di tas pinggang, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hasil interogasi terhadap MSL mengungkap bahwa sabu yang ia bawa didapatkan dari pelaku lain berinisial MSA (39), yang juga merupakan warga Banjarmasin.
Tim Sat Narkoba kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MSA di sebuah rumah di Jalan Simpang Ulin I, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, pada Selasa dini hari (5/11/2024). Saat hendak ditangkap, pelaku MSA sempat mencoba membuang barang bukti melalui celah dinding di lantai dua rumahnya. Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas yang dengan sigap menemukan barang bukti yang dibuang pelaku di kolong samping rumah.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., petugas menyita delapan paket sabu dengan berat bersih 0,39 gram dan dua paket sabu lainnya dengan berat bersih 0,68 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Batola dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Batola mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.