Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023: Upaya Peningkatan Kepatuhan Internal dan Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti di Lingkungan Kejati Kalsel

Banjarmasin -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi penting pada Kamis pagi, di ruang pertemuan Hotel Fugo, Banjarmasin, terkait Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini juga membahas supervisi teknis untuk penyelesaian tunggakan uang pengganti terkait Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kamis (14/11/2024)

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (SESJAM DATUN) Kejaksaan Agung RI, Edy Briton, S.H., M.H., yang didampingi oleh perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yudi Triadi, S.H., M.H. Hadir pula Direktur Perdata Hermanto, S.H., M.H., bersama jajaran tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, serta para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kasi Datun, dan Jaksa Pengacara Negara se-Kejati Kalimantan Selatan.
Dua Agenda Penting: Kepatuhan Internal dan Supervisi Teknis

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam sambutannya menekankan bahwa sosialisasi ini menggabungkan dua agenda strategis: pertama, membangun pemahaman mengenai Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 terkait kepatuhan internal, dan kedua, mengoptimalkan penyelesaian tunggakan uang pengganti sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971. "Agenda ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan internal yang menjadi dasar integritas lembaga, serta membahas langkah-langkah teknis guna menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang belum tertuntaskan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tindakan dan keputusan di lingkungan Kejaksaan selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kepatuhan internal adalah landasan utama dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas,” tambahnya.
Supervisi Teknis dalam Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti

Selain kepatuhan internal, supervisi teknis untuk penyelesaian tunggakan uang pengganti menjadi prioritas dalam acara ini. Supervisi teknis diharapkan mampu mengatasi hambatan yang sering dihadapi dalam penyelesaian tunggakan uang pengganti. "Dengan supervisi teknis yang baik, kita harap tunggakan ini dapat diselesaikan secara efisien dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan hukum," jelas SESJAM DATUN.

Penyelesaian tunggakan uang pengganti menjadi tanggung jawab yang harus dituntaskan oleh setiap jajaran kejaksaan. Panduan supervisi teknis ini memberikan arahan yang jelas untuk memastikan kewajiban negara dapat terlaksana dengan baik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap seluruh jajaran dapat memahami dan mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung ini dengan baik (***)

Lebih baru Lebih lama