Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) pada Kamis, 28 November 2024, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan ini melibatkan empat tersangka, yaitu:
1. T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
2. IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
3. SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Kasus ini terkait dengan kegiatan pembangunan prasarana kereta api ringan yang dikelola oleh Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2016–2020.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 November hingga 17 Desember 2024.
Pengembalian Kerugian Negara
Salah satu perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini adalah pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22.591.320.000. Dana tersebut diserahkan oleh tersangka BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan pentingnya pemulihan kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi, sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Penting bagi kami untuk memulihkan keuangan negara, bukan hanya menambah jumlah tersangka. Dalam kasus ini, proses pemulihan sudah dimulai meskipun masih dalam tahap perencanaan," jelas perwakilan Kejati Sumsel.
Persiapan Pelimpahan ke Pengadilan TIPIKOR
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas-berkas untuk pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.
Tahap II ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara sekaligus menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan keuangan negara.
Penanganan kasus ini akan terus dikawal hingga mencapai titik akhir di pengadilan. Kejaksaan berharap proses hukum dapat memberikan efek jera dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan tanpa penyimpangan.
Sumber : KT-SUMSEL
Editor : Agus MR
Tags
Barang bukti
Dugaan Korupsi LRT
Keuangan Negara Dikembalikan Rp22.5 Miliar
Sumatera Selatan
Tahap II Penyerahan Tersangka