Madina -- Tim kuasa hukum Calon Bupati Mandailing Natal (Madina), Harun Mustafa Nasution, menyatakan akan melaporkan Henri Husein Nasution atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Henri ke Gakkumdu Bawaslu Sumut dan Polda Sumut. Langkah hukum ini ditempuh karena Henri dianggap berusaha merusak nama baik Harun Mustafa serta mengganggu suasana Pilkada Madina yang kondusif.
"Saudara Henri Husein Nasution telah menuduh Cabup Madina Bapak Harun Mustafa Nasution dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu. Ini adalah fitnah yang jelas-jelas melanggar hukum, mencemarkan nama baik, dan merupakan upaya untuk merusak ketenangan Pilkada Madina," tegas Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., kuasa hukum Harun Mustafa Nasution, dalam keterangan persnya pada Kamis pagi (7/11/2024).
Ridwan menjelaskan bahwa tim hukum Harun Mustafa telah melakukan kajian hukum atas laporan yang dilayangkan Henri Husein Nasution dan mempertanyakan dasar tuduhan yang dilancarkan. Menurut Ridwan, Harun Mustafa telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi saat mendaftarkan diri sebagai Cabup Madina dan bahkan telah melewati verifikasi faktual oleh KPU Madina.
"Saya peringatkan saudara Henri agar tidak menciptakan kericuhan jelang hari pencoblosan 27 November 2024. Fakta hukumnya jelas bahwa Bapak Harun Mustafa Nasution memenuhi syarat sebagai Cabup, sudah diverifikasi oleh KPU Madina," ujar Ridwan.
Ridwan menilai, upaya yang dilakukan Henri Husein Nasution sebagai tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan publik. Ia juga mempertanyakan motif di balik tindakan ini, yang menurutnya tidak hanya merusak citra Harun Mustafa secara personal, tetapi juga menyangkut nama besar pesantren Musthafawiyah Purba Baru.
"Apakah kapasitas saudara Henri untuk menyatakan berkas Pak Harun palsu? Memangnya saudara siapa dan atas kepentingan siapa tindakan saudara ini dilakukan?" ucap Ridwan dengan nada geram.
Selain itu, Ridwan menambahkan bahwa Harun Mustafa Nasution memiliki rekam jejak sebagai anggota DPRD Sumatera Utara selama dua periode. Dengan posisi tersebut, berkas administrasi Harun telah melalui proses verifikasi yang ketat baik saat menjadi anggota DPRD maupun ketika mencalonkan diri sebagai Cabup Madina.
Ridwan menegaskan jika Henri Husein Nasution terus menyebarkan tuduhan yang dianggap fitnah dan tidak mendasar, tim hukum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Jika saudara Henri terus memposting dan menyebarkan tuduhan ini di media sosial, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Ridwan.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan suasana kondusif dalam proses Pilkada Madina yang tengah berlangsung. Tim kuasa hukum Harun Mustafa mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memecah belah, terutama menjelang hari pemilihan yang semakin dekat.
Penulis : Magffiratulloh
Editor : Lukman Hakim SH