Madina -- Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tim Pemenangan Paslon 01 Harun - Icwan meminta kepada KPU untuk mematuhi keputusan Bawaslu yang menyatakan Paslon 02 secara administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti Pilkada Madina 2024.
"Kami Tim Pemenangan Paslon 01 Harun - Ichwan meminta dengan hormat agar KPU Madina menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menyatakan TMS Paslon 02 di Pilkada Madina 2024", ungkap Arsidin selaku Pelapor dan Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 01 di Sekretarian, Sabtu (23/11) pagi.
Dalam Konpers yang dipimpin Zuhri Nasution didampingi Pelapor Arsidin Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 01 Harun - Ichwan didampingi Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusung Pasangan dengan jargon ONMA dan pendukung lainnya.
Arsidin juga menyampaikan Surat Rekomendasi tersebut menjadi acuan yang penting dalam tindaklanjut pelaksanaan Pilkada Madina 2024,"betapa pentingnya kejujuran dan transfaransi dalam Pilkada Madina ini yang akan melahirkan pemimpin berkualitas, maka kami minta kepada KPU Madina untuk menjaganya dengan baik", ungkapnya.
"Sekali lagi kami minta KPU Madina tidak ragu jalankan rekomendasi Bawaslu tersebut karena terbukti melanggar administrasi, maka jika ini tidak dilaksanakan secara otomatis Pilkada Madina 2024 akan cacat hukum.", tutupnya.(Magrifatulloh).