Aliansi Anti JIL Desak Penindakan ISP dan Reseller Ilegal di Batu Bara

Batu Bara, Sumut – Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) Kabupaten Batu Bara menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan Kominfo untuk segera menertibkan praktik Internet Service Provider (ISP) ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.

Menurut Anti JIL, praktik ilegal seperti RT/RW Net semakin marak dan meresahkan. RT/RW Net adalah jaringan internet yang beroperasi di kawasan pemukiman dengan mendistribusikan koneksi internet dari ISP secara ilegal.

Presidium Aliansi Anti JIL, Khang Ahyar, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku usaha ilegal tersebut.

"Tidak ada lagi pembinaan untuk para pelaku ilegal. Anti JIL mendukung penuh langkah tegas pemerintah dan aparat untuk mengeksekusi tindakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini," tegasnya, Sabtu (28/12/2024).

Dampak Negatif dan Perlunya Tindakan Tegas

Khang Ahyar menjelaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan konsumen melalui layanan yang tidak sesuai standar, tetapi juga berpotensi merusak integritas industri telekomunikasi.

"Tindakan keras diperlukan untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak sesuai standar, juga untuk memastikan bahwa industri telekomunikasi berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Aliansi Anti JIL juga mengingatkan pelaku usaha di sektor telekomunikasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan adanya izin resmi, konsumen akan terlindungi, dan penyelenggara dapat bertanggung jawab secara transparan.

"Jika ada kendala, seperti koneksi lemot saat hujan, konsumen sulit menghubungi pihak yang bertanggung jawab. Hal ini sangat merugikan," ungkap Amin, anggota Presidium Anti JIL.
Harapan Meningkatkan PAD Kabupaten Batu Bara

Selain penegakan hukum, Anti JIL berharap penertiban ISP ilegal dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara dari sektor telekomunikasi.

Presidium Anti JIL, Rahmat Hidayat, menilai potensi PAD dari pajak telekomunikasi dan retribusi menara telekomunikasi bisa jauh lebih besar jika pemerintah serius menertibkan sektor ini.

"Retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2024 mencapai Rp887.969.333. Kami optimis tahun 2025 pendapatan ini bisa meningkat hingga Rp3 miliar atau lebih," ujarnya.

Rahmat juga menyoroti praktik curang reseller yang memotong kecepatan Mbps menjadi beberapa paket kecil untuk dijual dengan harga tinggi, yang dianggap melanggar aturan Kemenkominfo.

"Dugaan kami, ada pelaku yang menjual 50 Mbps menjadi 10 paket masing-masing 5 Mbps, dengan keuntungan luar biasa. Ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan," tambahnya.

Komitmen untuk Solusi Berkelanjutan

Aliansi Anti JIL menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan pemerintah dan OPD terkait di Kabupaten Batu Bara untuk mencari solusi peningkatan PAD dari sektor telekomunikasi secara berkelanjutan.

"Kami ingin ruang digital yang kondusif, regulasi yang adil, dan perlindungan konsumen. Ini demi menjaga kualitas internet yang legal dan berkualitas bagi masyarakat," tutup Khang Ahyar.

Dengan penertiban yang tegas, diharapkan Kabupaten Batu Bara dapat memiliki industri telekomunikasi yang transparan, adil, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. ( Rahmat Hidayat )

Lebih baru Lebih lama