Aliansi Anti JIL Desak Telkom Sumbagut dan Aparat Hukum Tertibkan Praktik Internet Ilegal

Batu Bara, Sumut – Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) menyerukan tindakan tegas terhadap maraknya praktik penyediaan layanan internet ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam investigasi berkala yang mereka lakukan, Aliansi Anti JIL menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam jual beli layanan internet, khususnya di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, dan wilayah lainnya di Indonesia.

Aliansi Anti JIL meminta Kepolisian Republik Indonesia, KOMDIGI (Kominfo Digital), dan Telkom Sumbagut untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna memberantas jaringan internet ilegal. “Kami berharap pihak-pihak terkait segera menghentikan praktik ilegal ini sebelum semakin meluas dan merugikan masyarakat,” ujar Amin, Presidium Aliansi Anti JIL.

Keuntungan Besar, Kerugian Masyarakat

Menurut data yang dihimpun, bisnis internet ilegal ini diduga menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan, yang hanya dinikmati oleh segelintir oknum tidak bertanggung jawab. Modus operandi yang sering dilakukan adalah menjual kembali layanan internet menggunakan kabel LAN tanpa izin resmi dari KOMDIGI. Bahkan, beberapa penyedia layanan internet (ISP) tertentu diduga menyalahgunakan izin resmi untuk keuntungan pribadi.

“Reseller nakal seringkali mengambil bandwidth dari BUMN seperti Telkom atau Icon+, lalu mencampur (mix) layanan tersebut untuk dijual kembali ke masyarakat dan instansi tanpa izin yang sah,” jelas Amin. Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang menggunakan layanan dengan kualitas dan keamanan yang tidak terjamin.

Desakan Penegakan Hukum

Aliansi Anti JIL mengingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 47 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pemerintah harus berani menerapkan hukum pidana kepada para pelaku jaringan internet ilegal. Penegakan hukum ini penting untuk memberi efek jera,” tegas Amin.

Dampak Negatif Internet Ilegal

Aliansi Anti JIL juga menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh maraknya penggunaan internet ilegal, seperti meningkatnya penipuan online, penyebaran hoaks, bullying, hingga konten negatif lainnya. “Selain penindakan tegas, literasi digital masyarakat juga harus ditingkatkan agar internet dapat digunakan secara bijak dan produktif,” tambah Amin.

Harapan untuk Telkom dan Icon+

Aliansi Anti JIL meminta Telkom dan Icon+ untuk turut menertibkan praktik penjualan internet oleh reseller nakal. “Manajemen ISP perlu mengetahui dan mengontrol penggunaan produk mereka oleh reseller yang bukan mitra resmi,” ujar Amin.

Amin menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hukum harus menjadi instrumen pengayom, bukan alat pemukul. “Hukum hadir untuk melindungi yang lemah tanpa melemahkan yang kuat. Kita berharap sinergi antara aparat hukum, pemerintah, dan masyarakat dapat menghentikan praktik ilegal ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

(Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal)

Lebih baru Lebih lama