Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar pertemuan dengan tim kuasa hukum penggugat, H. Satam, yang diwakili oleh Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), pada Senin (23/12/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait perselisihan hubungan kerja antara H. Satam dan PT. Kwartama Plastik, yang telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak.
Persoalan ini mencuat setelah Tim FMBN menyurati Disnaker Kabupaten Tangerang guna meminta perhatian atas dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang dialami H. Satam. Kasus ini dianggap merugikan pihak pekerja, mengingat pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa pemberian upah maupun pesangon yang layak.
Budi Irawan, Koordinator Tim FMBN, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Disnaker bertujuan untuk menyerahkan bukti dan keterangan dari pihak H. Satam agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami meminta Disnaker mengevaluasi kasus ini secara mendalam karena sangat merugikan. Kehadiran kami di sini untuk menguji materi perkara dan mendesak Disnaker agar segera mengambil langkah nyata,” ujar Budi.
Hal serupa disampaikan oleh Solehuddin Rais, anggota Tim FMBN. Ia menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kwartama Plastik, mulai dari status pekerja hingga hak-hak normatif lainnya.
“Kami menduga ada sejumlah pelanggaran, termasuk status pekerja, pemberian upah, dan legalitas perusahaan. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa semestinya, apalagi tanpa pesangon layak, jelas melanggar aturan,” tegas Solehuddin.
Menanggapi hal ini, perwakilan Disnaker Kabupaten Tangerang, Danang, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan klarifikasi dengan memanggil PT. Kwartama Plastik.
“Kami akan menguji materi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum penggugat. Langkah awal kami adalah memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Setelah itu, akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil,” jelas Danang.
Disnaker juga akan meneliti aspek legalitas perusahaan serta dugaan pelanggaran lainnya yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum.
Sementara itu, FMBN berharap agar Disnaker dapat membantu menyelesaikan kasus ini dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, mengingat H. Satam sudah berusia lanjut dan sering mengalami gangguan kesehatan.
“Kami berharap ada perhatian khusus dari Disnaker, terutama melihat kondisi fisik H. Satam yang sudah tidak prima. Semoga mediasi ini dapat menghasilkan keputusan yang adil,” harap pengurus FMBN.
Kasus ini akan terus dikawal oleh pihak FMBN dan Disnaker Kabupaten Tangerang untuk memastikan hak-hak H. Satam sebagai pekerja dapat dipenuhi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
( FMBN/Budi S )