Kasus Dugaan Korupsi BPRS Tanggamus, Mantan Dirut dan Direktur Resmi Tersangka

Tanggamus, Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus tahun anggaran 2021-2022. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama BPRS Tanggamus berinisial FD dan mantan Direktur BPRS berinisial S.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat Kejari Tanggamus Nomor TAP-13/L.8.19/Fd.2/11/2024 dan TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 21 November 2024. Keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 21 November hingga 10 Desember 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur PT FBA berinisial ASP sebagai tersangka. Kajari Tanggamus, Dr. H. Adi Fakhruddin, SH, MH, MA saat di konfirmasi media ini melalui telepon (10/12/2024), menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, serta ada kemungkinan ada tersangka lainnya, dan ini masih melakukan tahapan-tahapan penyedikan lebih lanjut, dan hari ini merupakan perpanjangan penahan kedua terhadap para tersangka, ungkapnya 

Modus Operandi

Menurut Adi Fakhruddin, modus yang digunakan para tersangka adalah memecah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa menjadi 10 bagian. Padahal, pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan dalam satu paket. “Tujuannya untuk menghindari proses lelang, yang sebenarnya wajib dilakukan sesuai peraturan,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan kekurangan volume dalam pekerjaan yang terpasang, yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan apa yang tertuang dalam surat perintah kerja. Namun, pembayaran untuk seluruh pekerjaan telah dilakukan oleh tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ASP.
Kerugian Negara

Pekerjaan pengadaan ini memiliki anggaran sebesar Rp 1,9 miliar, yang bersumber dari akumulasi keuntungan PT BPRS. Berdasarkan hasil audit, kekurangan volume pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513.832.749.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Fathurrohman SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Kejari Tanggamus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Diolah dari berbagai sumber

Lebih baru Lebih lama