Aceh Timur – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Timur, Saiful Anwar, dengan tegas menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap kemajuan bangsa. Pernyataan ini disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, sekaligus mengingatkan pentingnya peran semua elemen masyarakat dalam memerangi praktik korupsi.
“Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa karena bukan hanya merugikan uang negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi menyebabkan rendahnya mutu pendidikan, buruknya infrastruktur, dan semakin sulitnya mengentaskan kemiskinan,” ujar Saiful Anwar.
Ia menyoroti bahwa praktik korupsi, meski sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih terus merajalela. Tidak hanya melibatkan pejabat negara, korupsi juga dilakukan oleh pengusaha hingga advokat di Jakarta. Menurutnya, budaya korupsi yang masih berkembang perlu dihentikan dengan pendekatan yang tegas dan tanpa pandang bulu.
“Melalui program ASTACITA, yang menjadi tonggak kepemimpinan Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto, pemerintah akan menindak tegas para pelaku korupsi di berbagai sektor, mulai dari birokrasi, legislatif, eksekutif, hingga oknum kepala desa. Tidak ada ruang bagi korupsi jika kita ingin mencapai Indonesia Emas,” tegasnya.
Korupsi Merampas Hak Rakyat
Saiful Anwar juga menegaskan bahwa korupsi bukan hanya sekadar kejahatan finansial, tetapi juga melanggar hak asasi manusia. “Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak masyarakat yang dirampas, melawan kemanusiaan, dan menghambat kemajuan bangsa,” katanya.
Strategi Pemberantasan Korupsi
Menurut Saiful, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengembangkan strategi pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan utama:
1. Pendekatan Pendidikan Masyarakat:
Memberikan wawasan dan kesadaran kepada masyarakat, penyelenggara negara, dan sektor swasta tentang bahaya dan dampak korupsi. Melalui pendidikan, KPK bersama Kejaksaan Agung berupaya menyebarkan pemahaman bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
2. Pendekatan Pencegahan:
Mengembangkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah peluang terjadinya korupsi.
3. Pendekatan Penindakan:
Memberikan hukuman berat bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih.
Saiful berharap momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bersatu melawan korupsi. “Mari kita bersama-sama membangun kesadaran kolektif dan berkolaborasi dalam menciptakan Indonesia yang bersih dan berkeadilan. Korupsi harus menjadi musuh bersama demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
Dengan pernyataan tegas ini, Ketua LAKI DPC Aceh Timur menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi, serta menyerukan semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Editor : Tim Redaksi