LAKI Aceh Timur Desak Polda dan Kejati Aceh Selidiki Temuan LHP-BPK TA 2021

Aceh Timur – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak pihak terkait untuk menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran di Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tahun anggaran 2021.

Dalam rilis yang diterima pada Jumat (27/12/2024), Saiful mempertanyakan kebenaran laporan sejumlah media portal mengenai temuan dalam LHP-BPK. “Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus bisa menjelaskan kepada publik mengenai hasil audit tersebut. Apakah benar seperti yang diberitakan atau tidak,” ujar Saiful.

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menyelidiki temuan yang tercantum dalam laporan tersebut.

“Kami meminta BPK, Polda Aceh, dan Kejati Aceh untuk menelusuri hasil audit LHP-BPK di Kabupaten Aceh Timur. Salah satu temuan yang disebutkan adalah pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah pada 61 OPD yang membebani keuangan daerah sebesar Rp3,37 miliar,” jelasnya.

Temuan LHP-BPK TA 2021
Dalam LHP-BPK Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, dengan nomor laporan 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 tertanggal 26 April 2022, ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya:

1. Tunggakan administrasi pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebanyak 1.040 unit.

2. Bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksanakan Dinas PUPR Aceh Timur, di mana 14 penerima ternyata tidak terdaftar dalam basis data masyarakat tidak mampu pada sistem Dinas Sosial.

Desakan Transparansi Publik
DPC LAKI Aceh Timur juga menegaskan pentingnya transparansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saiful menyoroti bahwa undang-undang ini bertujuan untuk:

• Menjamin hak warga mengetahui kebijakan publik;

• Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan;

• Mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap Pemerintah Aceh Timur bersikap transparan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapat jawaban yang tidak jelas dan saling bersilat lidah,” tegas Saiful.

Melalui langkah ini, LAKI Aceh Timur berharap semua pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat memberikan penjelasan dan tindak lanjut atas temuan dalam LHP-BPK demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih baru Lebih lama