Ponorogo, Jatim – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 prosen yang akan berlaku mulai tahun depan 2025 menuai kritik publik, dan masyarakat.
Seperti diketahui kenaikan PPN 12 prosen ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Supriyanto mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen adalah produk UU Tahun 2021 yang disahkan DPR RI, terlebih PDIP sebagai partai pendukung utama pemerintah. “Terbukti Pimpinan Panja RUU tersebut adalah Kader PDIP yaitu Dolfi, dan ketua DPR nya Puan Maharani,” ujar Supriyanto, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Presiden RI, saat ini Prabowo Subianto harus menjalankan UU tersebut, namun karena Presiden Prabowo Subianto, sangat memahami kepentingan rakyat, maka kenaikan tersebut hanya diberlakukan untuk barang mewah dan jasa mewah saja.
Dengan demikian kenaikan PPN tersebut hanya diberlakukan bagi masyarakat yang secara ekonomi mampu. “Disinilah jalan keadilan yang diambil Pemerintahan Pak Prabowo,” jelasnya.
Tetapi Kang Pri sapaan Legislator Partai Gerindra dari Dapil Jatim VII ini mempertanyakan kenapa PDIP justru yang menyerang kenaikan PPN 12 %. “Tentunya bukan untuk kepentingan rakyat tetapi lebih untuk kepentingan pencitraan? Saya kira rakyat semua tau.
Justru PDIP lah yang harusnya paling bertanggungjawab terhadap kenaikan PPN 12 prosen tersebut, karena PDIP pada waktu itu merupakan partai utama pendukung pemerintah.
Pemerintahan sekarang di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto berusaha untuk menghadirkan keadilan dengan kenaikan menyusur sektor mewah saja,” tukasnya. (Muh Nurcholis)