Jakarta – Salah Satu Media online " S "menjadi sorotan setelah diduga menyebarkan berita bohong terkait pengaduan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Harun-Ichwan (Onma), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI). Berita tersebut diklaim menyesatkan dan memicu reaksi keras dari pihak pelapor, Arsidin Batubara, serta tim kuasa hukumnya.
Melalui video yang beredar di grup WhatsApp masyarakat Madina, Arsidin Batubara menegaskan bahwa laporan mereka ke DKPP RI tidak ditolak, melainkan masih dalam proses perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pilkada Madina.
“Sangat disayangkan munculnya pemberitaan yang mengatakan laporan kami ke DKPP ditolak. Ini adalah bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab. Kami meminta media yang memuat berita tersebut untuk segera menarik dan meminta maaf,” ujar Arsidin dalam video tersebut.
Arsidin menambahkan bahwa pihaknya terus berjuang melalui jalur hukum untuk memastikan keadilan dalam Pilkada Madina.
Tim kuasa hukum Arsidin Batubara, Salman Alfarisi Simanjuntak, SH, MH, dan Muhammad Iqbal L Nazim, SH, turut mengecam berita Media Online " S "tersebut yang berjudul "Laporan Arsidin Ditolak! DKPP Hentikan Aduan Lima Komisioner KPU Madina Akibat Administrasi Lemah", terbit pada 16 Desember 2024. Mereka menyatakan bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan pihak klien mereka.
“Hari ini kami sudah menyerahkan perbaikan aduan klien kami ke DKPP, dan prosesnya masih berjalan. Pemberitaan yang menyebut laporan kami kandas adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan,” ujar Salman.
Kedua pengacara itu meminta masyarakat Madina untuk tidak mudah percaya pada berita yang tidak akurat. Mereka juga mengimbau media untuk berhati-hati dalam memuat informasi agar tidak memicu konflik horizontal.
“Kami mengingatkan Media Online " S "tersebut untuk tidak lagi memuat berita tanpa sumber yang jelas. Jika hal ini berlanjut, kami tidak segan melaporkan mereka ke Dewan Pers atas pelanggaran kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tambah Muhammad Iqbal.
Dalam video tersebut, Salman dan Iqbal mengingatkan media Online tersebut agar menghentikan pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan memuat informasi bohong. Jika tidak, mereka siap mengambil langkah hukum tegas.
“Kami akan melaporkan Media Online " S " tersebut ke Dewan Pers jika pemberitaan semacam ini terus berlanjut. Media harus bertanggung jawab terhadap informasi yang mereka sajikan,” tegas keduanya.
Di akhir video, tim kuasa hukum Paslon Onma juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menyaring informasi. Mereka menekankan pentingnya membaca berita dari sumber yang akurat dan terpercaya.
“Berita yang dimuat media Online tersebut tidak memiliki manfaat dan hanya menimbulkan keresahan. Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita hoax,” tutup Salman.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akurasi dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti pemilu. (Magrifatulloh)