Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasi Data Kendaraan Dinas

Aceh Timur – Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (Ormas LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap belum adanya tindak lanjut atas pendataan aset kendaraan dinas yang dilakukan pada Senin, 11 November 2024. Hingga kini, hasil pendataan tersebut belum dipublikasikan oleh pihak terkait. Pernyataan ini disampaikan Saiful pada Senin (16/12/2024).

Saiful menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah, terutama kendaraan dinas, agar publik dapat mengetahui kondisi sebenarnya. Ia juga berharap agar kegiatan apel kendaraan dinas tidak hanya menjadi formalitas semata, melainkan diikuti dengan tindakan nyata dan laporan yang akurat.

“Apel kendaraan jangan hanya sekadar formalitas pemeriksaan fisik. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur memiliki kewajiban untuk memastikan pengamanan dan pengelolaan barang milik daerah sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Saiful.

Mengacu pada Aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Saiful mengingatkan bahwa pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 296 ayat (1), disebutkan bahwa pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah sesuai penugasannya.

“Pemerintah Daerah Aceh Timur berkewajiban melakukan pengamanan barang atau aset milik daerah yang menjadi tanggung jawab mereka,” tegas Saiful.

Desakan untuk Publikasi dan Laporan Kondisi Kendaraan

Saiful mendesak agar pemeriksaan kendaraan dinas dilakukan lebih serius, dengan laporan yang mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia meminta agar pemerintah daerah, melalui Kepala Bidang Aset Aceh Timur, segera mempublikasikan data terkait jumlah kendaraan dinas, termasuk yang sudah tidak layak pakai.

“Kalau bisa, Kabid Aset Aceh Timur segera mempublikasikan jumlah kendaraan dinas yang rusak dan tidak layak jalan. Transparansi seperti ini penting agar masyarakat tahu kondisi aset daerah,” tambahnya.

Harapan untuk Pengelolaan Aset yang Lebih Baik

Ormas LAKI berharap langkah transparan ini dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset di daerah lain. Dengan pengelolaan yang baik, aset milik daerah dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung pelayanan publik dan mencegah potensi penyimpangan.

Saiful juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mengawal proses pengelolaan aset daerah. “Kami akan terus mengawasi agar pengelolaan barang milik daerah dilakukan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Timur,” pungkasnya.

Editor : Lukman Hakim SH

Lebih baru Lebih lama