Aceh - Polres Aceh Tenggara melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan senjata api (Senpi) yang dimiliki oleh seluruh personelnya. Kegiatan ini dilaksanakan usai apel pagi di lapangan apel Polres Aceh Tenggara, Senin (23/12/2024), dengan melibatkan seluruh anggota yang merupakan pemegang senpi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan senjata api dan memastikan identitas pemilik senpi, serta memastikan bahwa senjata api tersebut aman, layak pakai, dan sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Wakapolres Kompol Ichsan Pradita, S.E., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin, agar seluruh personel Polres Aceh Tenggara selalu mematuhi prosedur penggunaan senjata api dengan baik dan benar.
"Dalam penggunaan senjata api, setiap personel harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh peraturan Polri. Jika terjadi situasi yang mengancam jiwa, personel harus tetap waspada dan siap menghadapi reaksi pelaku, namun tidak boleh melakukan tindakan di luar prosedur yang telah ditetapkan," ujar Kompol Ichsan.
Lebih lanjut, Wakapolres menekankan bahwa setiap personel pemegang senpi harus memenuhi persyaratan psikologis dengan memiliki kartu tes psikologi yang menunjukkan kesiapan dalam menghadapi situasi kritis di lapangan. Selain itu, personel juga diminta untuk merawat senjata api mereka secara rutin agar senjata dalam kondisi optimal saat digunakan.
"Senjata api harus selalu dirawat dengan baik. Pastikan senjata dalam keadaan baik dan siap pakai. Pemeriksaan ini bertujuan agar tidak ada senpi yang tidak memenuhi standar atau berpotensi disalahgunakan," pungkas Wakapolres.
Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk menjaga disiplin dan profesionalitas anggotanya dalam menjalankan tugas demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah pengawasan dan pemeriksaan ini dapat meningkatkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri