PESISIR BARAT, LAMPUNG – Polres Pesisir Barat terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden. Fokus utama kali ini adalah pemberantasan ilegal fishing, terutama praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang kian marak terjadi. (16/12)
Dalam pengungkapan terbaru, Polres Pesisir Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL pada Rabu, 13 November 2024. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras. Seorang tersangka berinisial JC (37) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa:
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1562 AC,
1 buah box polifoam putih,
2 box blower, dan
336 ekor benih bening lobster.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami bekerja sama secara intensif dengan Polair, TNI, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pesisir Barat untuk menekan angka penyelundupan BBL yang semakin marak," ujar IPTU Algy.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan nelayan agar menjalankan praktik perikanan yang legal. "Kami berterima kasih kepada Satgas KKP yang sebelumnya telah berhasil menangkap pelaku ilegal fishing. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut diduga berasal dari luar Pesisir Barat, mengingat kondisi cuaca ekstrem yang membuat nelayan di wilayah ini tidak melaut," tambah IPTU Algy.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Guntur Jaya Perkasa, Aris Ikhwanda atau yang akrab disapa Dang Mex, menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang melakukan penyelundupan BBL. Ia menegaskan bahwa Polres Pesisir Barat selama ini sangat aktif menindak praktik ilegal fishing. "Kami berharap para nelayan menjual hasil lautnya melalui jalur resmi agar dapat berkontribusi pada pendapatan daerah," ujarnya.
Senada dengan itu, Komandan Kodim (Dandim) 0422 Lampung Barat, Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Kodim dan Polres dalam memberantas ilegal fishing. "Kami bersama Polres terus menghimbau para nelayan agar menjual hasil tangkapannya melalui KUB yang memiliki izin resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung," katanya.
Komitmen Tegas Kapolres
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik ilegal fishing, khususnya penyelundupan BBL, akan terus diperkuat. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat," tegas Kapolres.
Kapolres juga berharap adanya dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat, dalam memberantas ilegal fishing di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. "Seluruh kekayaan alam harus benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi dari kegiatan ilegal ini," pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Pesisir Barat berupaya menjaga sumber daya alam laut tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.