Mura Enim, Sumsel -- Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru Sat Pol Pamong Praja Kabupaten Muara Enim bersama Tim Yustisi melakukan Razia Yustisi Peredaran Miras dalam Penegakan Perda No .6 Th. 2019, dalam rangka Cipkon Nataru 2024 di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul, Sabtu, (20/12/2024).
Dalam Tim Yustisi dipimpin langsung Plt. Kasat Pol PP Muara Enim Andrille Martin, SE, Kp.MM. yang didampingi Kabid Perda dan Kasi Penegakan Perda bersama Anggota Polres Muara Enim, Anggota Kodim 404 Muara Enim, Anggota POM Muara Enim, Capil Muara Enim, Dinas Sosial Muara Enim dll.
Hal tersebut disampaikan Andrille Martin, SE.Kp.MM selaku Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim saat selesai melaksanakan giat nya.
"Setiap Menjelang Natal dan Tahun Baru kami terus melakukan Razia, hari ini di tiga Lokasi Kecamatan Muara Enim, barang yang kita sita kurang lebih 100 Kardus Minuman Keras," ungkapnya.
Lanjutnya, "Kami Operasi mulai pukul 15.30 Wib, Operasi dimulai dari Kecamatan Muara Enim, dan lanjut ke Kecamatan Lawang Kidul namun untuk Razia di wilayah Kecamatan Lawang Kidul Nihil diduga sudah Bocor ," pungkas Andrille.
Saat ini seluruh Barang Bukti tersebut di amankan di Mako Pol PP Kabupaten Muara Enim.