Banjarbaru, Kalsel – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap aktivitas tambang galian C ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Ipda Sarah Yudea L. Toruan, S.Tr.K. Seorang pria berinisial MSB (28), warga Kota Banjarbaru, ditangkap petugas saat tengah mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di lokasi tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator PC 200 merek Hitachi berwarna oranye dan sebuah buku catatan penjualan tanah uruk bermerek SIDU.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
"Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah. Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan penambangan ini tidak memiliki izin usaha pertambangan atau legalitas dari instansi terkait," jelas AKP Haris.
Berlangsung Selama Dua Bulan
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Selain menangkap pelaku, polisi juga memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35, UU RI Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun," tambah AKP Haris.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna memastikan pihak-pihak lain yang terlibat dapat diproses hukum.
(Rhn32)