Mandailing Natal, Sumatra Utara – Beredarnya akun palsu di media sosial Facebook dengan nama "MadinaBbir" membuat keresahan di kalangan masyarakat Mandailing Natal (Madina). Akun tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan hoaks, candaan tidak pantas, serta pelesetan yang mencemarkan nama baik tokoh masyarakat Madina dan bahkan menyeret institusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Aksi tersebut memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat hingga mendorong aliansi Forum Masyarakat Madina Anti Hoaks (FMMAH) untuk mengambil langkah hukum. Mereka resmi melaporkan akun Facebook "MadinaBbir" ke pihak berwenang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATRA UTARA pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Pernyataan Tegas dari Pelapor
Sulhan Nasution, selaku pelapor sekaligus perwakilan dari FMMAH, mengecam keras tindakan akun palsu tersebut.
"Saya beserta Forum Masyarakat Madina Anti Hoaks mengutuk dengan keras seluruh pihak yang membuat isu tidak benar dan berita bohong. Unggahan akun MadinaBbir ini menjadi pemicu konflik horizontal di tengah masyarakat Madina, serta telah mendiskreditkan integritas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Sulhan.
Ia mendesak Polres Madina untuk segera menangkap pemilik akun tersebut dalam waktu 3x24 jam. "Jika tidak ada tindakan cepat, kami khawatir konflik lebih besar akan terjadi di tengah masyarakat," tambahnya.
Kuasa Hukum Yakin pada Profesionalisme Polres Madina
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum FMMAH, Aripin Saleh Siregar, menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalisme Polres Madina.
"Kami percaya Polres Madina akan bekerja secara profesional. Kami juga berharap tindakan terhadap akun palsu MadinaBbir dilakukan secepat mungkin untuk mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat Madina," tegas Aripin.
Potensi Konflik Lebih Besar
Akun Facebook "MadinaBbir" dinilai telah menciptakan keresahan besar di masyarakat. Konten yang diunggah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga memunculkan potensi konflik horizontal akibat fitnah dan pelesetan yang menyentuh isu-isu sensitif.
Langkah hukum yang diambil oleh FMMAH diharapkan menjadi upaya pencegahan konflik lebih lanjut dan menegaskan bahwa tindakan penyebaran hoaks tidak dapat ditoleransi.
Polres Madina sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini, namun publik menantikan langkah cepat dan tegas untuk mengusut tuntas kasus akun palsu ini demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Lukman Hakim SH