Panyabungan, Madina – Sejumlah aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam AMP2K (Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah) membuka posko pengaduan untuk menanggapi dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Madina, baik untuk tahun 2024 maupun 2023 yang lalu.
Ketua Presidium AMP2K, Pajarr Rohman Nasution, dalam rilis pers yang diterima redaksi pada Senin (07/01), menegaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian AMP2K atas informasi yang diterima dari masyarakat mengenai indikasi kecurangan dalam proses seleksi PPPK di Kabupaten Madina.
Pajar mengajak masyarakat, terutama peserta seleksi PPPK yang merasa dirugikan, untuk tidak ragu atau takut melapor kepada AMP2K jika menemukan dugaan kecurangan, mal administrasi, praktek suap, atau adanya honorer siluman. "Kami membuka posko pengaduan ini untuk memberikan ruang bagi mereka yang merasa ada kejanggalan dalam proses seleksi PPPK, baik di tahun 2023 maupun tahun 2024," ujarnya.
Dugaan Kecurangan dalam Seleksi PPPK
Dalam pernyataan lebih lanjut, Pajar mengungkapkan bahwa dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina tahun 2024, beredar informasi terkait dugaan praktik honorer siluman, mal administrasi, hingga dugaan praktek percaloan yang melibatkan pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan eksekutif dan legislatif. Pihak-pihak tersebut dilaporkan mengklaim bisa meluluskan peserta seleksi dengan imbalan uang puluhan juta rupiah. Ironisnya, beberapa peserta yang tidak lulus pada seleksi tahun 2023 dilaporkan masih belum menerima pengembalian uang dari calo-calo tersebut.
“Hal ini sangat meresahkan. Kami mendengar informasi bahwa calo-calo ini juga terlibat dalam seleksi PPPK 2024 dan masih mengiming-imingi peserta dengan janji kelulusan,” lanjut Pajarr.
Komitmen AMP2K dalam Mengawal Seleksi PPPK
Pajarr yang juga mahasiswa Pascasarjana UIN Sultan Kasim Riau ini menegaskan bahwa AMP2K berkomitmen untuk mengawal proses seleksi PPPK agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran atau kecurangan. Sejak tahun 2023, AMP2K telah melakukan berbagai aksi protes dan demonstrasi untuk menuntut transparansi dalam seleksi PPPK, mulai dari Kantor Bupati, Kantor DPRD, hingga melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Mabes Polri.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai. Kami tidak ingin Kabupaten Madina tercoreng dengan praktek kotor dalam seleksi PPPK ini,” tegas Pajarr.
Posko Pengaduan Dibuka Selama Dua Minggu
Posko pengaduan yang dibuka AMP2K akan beroperasi selama dua minggu, mulai tanggal 8 Januari hingga 21 Januari 2024. Masyarakat atau peserta yang merasa dirugikan dapat mengadukan dugaan penyimpangan dengan membawa data autentik dan bukti yang jelas. Laporan dapat disampaikan langsung ke sekretariat AMP2K di Jalan Lintas Barat Panyabungan atau dapat menghubungi kontak person di nomor 0853-6379-1270.
“Jika ada bukti kecurangan, kami sangat berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk melaporkannya. Tujuan kami adalah agar seleksi PPPK di Kabupaten Madina tahun 2024 dan 2023 dapat berjalan dengan jujur, transparan, dan bebas dari praktek kotor,” tambah Pajarr.
Pentingnya Identitas yang Jelas dalam Laporan
Pajarr mengingatkan bahwa setiap laporan yang diterima harus disertai identitas yang jelas dan bukti yang sah. Laporan yang bersifat surat kaleng atau rekayasa tidak akan diproses. “Kami menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Yang penting, laporan harus nyata, dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
AMP2K juga menjamin bahwa setiap laporan akan diverifikasi secara administratif dan faktual sebelum diteruskan ke pihak terkait, seperti BKN (Badan Kepegawaian Negara), KPK, dan Polri.
“Kami tidak ingin ada diskriminasi atau kepentingan tertentu yang menghalangi peserta yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki akses atau relasi,” tegas Pajarr. “Seleksi PPPK harus memberikan kesempatan yang adil untuk semua pihak, tanpa ada unsur suap atau rekayasa.”
AMP2K berharap posko pengaduan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan seleksi PPPK yang lebih bersih dan jujur di Kabupaten Madina.
Penulis : Magffiratulloh
Editor : Lukman Hakim SH