Serang, Banten – Maraknya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, memunculkan keresahan di kalangan masyarakat. Dugaan transaksi jual-beli kosmetik ilegal yang dilakukan secara bebas di salah satu toko kosmetik di wilayah tersebut semakin memprihatinkan karena minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Sejumlah awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut mencoba melaporkan temuannya ke Polsek Cikeusal. Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak Polsek dengan alasan bukan merupakan kewenangan mereka.
Laporan Ditolak, Aparat Alasan SOP
Kanit Reskrim Polsek Cikeusal, Ipda Tri, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut berada di ranah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polres atau Polda.
“Untuk terkait laporan itu ranahnya Diskrimsus Polres atau Polda. Silakan melakukan laporan langsung. Kami tidak menangani perkara itu karena SOP-nya seperti itu,” ujar Ipda Tri saat dimintai keterangan.
Hal senada disampaikan Kapolsek Cikeusal, Iptu Fajar Anna Apriyanto, yang menegaskan bahwa kasus kosmetik ilegal terkait perizinan dan akses penanganannya terbatas di tingkat Polsek.
“Kami sarankan untuk langsung berkoordinasi dengan Diskrimsus Polres Serang karena hal tersebut di luar kewenangan kami,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ketua LSM GP2AM Kecewa
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Amanat Masyarakat (GP2AM) Provinsi Banten, Jaelani, mengaku sangat kecewa atas sikap Polsek Cikeusal yang menolak laporan dugaan penjualan kosmetik ilegal tersebut. Ia mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menangani pengaduan masyarakat, terlebih kasus tersebut berada di wilayah hukum Polsek Cikeusal.
“Kami sangat menyayangkan laporan kami tidak diterima oleh Polsek Cikeusal. Padahal, lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka. Hal ini patut dipertanyakan, apakah mereka benar-benar menjalankan tugas sebagai penegak hukum?” ujar Jaelani.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 12 huruf (a) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian dengan tegas melarang pejabat Polri menolak atau mengabaikan laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas mereka.
“Peraturan sudah jelas, tapi kenapa pengaduan masyarakat diabaikan dan bahkan ditolak? Ada apa dengan Polsek Cikeusal?” tegasnya.
Rencana Tindak Lanjut
Jaelani menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana melakukan audiensi dengan Kapolres Serang sekaligus melaporkan dugaan transaksi kosmetik ilegal ke Polres Serang. Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Polsek Cikeusal juga akan dilaporkan ke Propam Polda Banten dan Mabes Polri.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum Polsek Cikeusal yang membekingi aktivitas penjualan kosmetik ilegal ini. Hal ini harus diusut tuntas demi menjaga integritas aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Pengawasan Kosmetik Ilegal Perlu Ditingkatkan
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kecamatan Cikeusal. Tanpa tindakan tegas dari aparat dan instansi terkait, masyarakat berisiko menjadi korban penggunaan produk kosmetik yang tidak terjamin keamanannya.
Langkah GP2AM untuk mengadukan kasus ini ke tingkat Polres dan Polda diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal sekaligus memastikan penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Tags
Aneh ???
Dugaan Penjualan Kosmetik Ilegal
Ketua LSM GP2AM
Pertanyakan Profesionalisme Aparat
Polsek Cikeusal
Tolak Laporan