Melawi, Kalbar – Peredaran kayu ilegal jenis Ulin dan kayu kelas dua seperti Meranti, Keladan, serta Bengkirai dari Kabupaten Melawi menuju Kabupaten Sintang semakin marak. Aktivitas ini dilakukan dengan modus pengangkutan menggunakan kendaraan pickup yang seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH). Jumat (10/01/2025), aktivitas ini terpantau rutin setiap hari dengan jumlah mencapai 20-30 pickup atau setara belasan truk yang membawa kayu ilegal melintasi jalur tersebut.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah perbatasan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Modus ini diduga melibatkan oknum tertentu yang memungkinkan pembiaran aktivitas tersebut. Bahkan, pantauan media ini menemukan mobil pickup berpelat nomor KB 8238 JB asal Melawi tengah melintas di kawasan Tugu Jam Sintang sambil mengangkut kayu Ulin.
Dalam investigasi di lapangan, sejumlah toko dan mebel yang menjadi tempat penampungan kayu ilegal mengungkapkan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat, seperti Bambang, Alto, Nata, Hamdan, Aci, Supri, Kompus, dan Samen. Aktivitas ini melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16, serta Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp15 miliar.
Melihat ancaman kerugian negara yang besar akibat pembalakan liar ini, masyarakat meminta ketegasan aparat dari Polda Kalimantan Barat untuk segera menindak tegas Polsek Belimbing di Melawi sebagai pintu keluar kayu ilegal dan Polsek Tebelian di Sintang sebagai pintu masuk kendaraan pengangkut kayu. Selain itu, Bidang Propam Polda Kalbar juga didesak mengusut jika ada keterlibatan oknum aparat yang bermain dalam aktivitas ilegal ini.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk memutus rantai perdagangan kayu ilegal ini. Ketegasan penegakan hukum menjadi kunci untuk meminimalisir kerugian negara dan menyelamatkan hutan Kalimantan dari kerusakan yang lebih parah.
Pewarta: Rinto Andreas