Arogan! Oknum Kades Panyirapan Kecamatan Baros Rampas HP Milik Wartawan

Serang, Banten – Insiden tidak menyenangkan dialami oleh Iwan, seorang jurnalis media Republika, saat mengunjungi Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, bersama Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, pada Senin (6/1/2025). Oknum Kepala Desa (Kades) yang mereka temui menunjukkan sikap arogan dengan menolak pertemuan, mengusir keduanya, dan bahkan merampas handphone milik Iwan yang digunakan untuk merekam pernyataan Kades tersebut.

Heriadi dan Iwan awalnya berniat melakukan silaturahmi dengan Kades Panyirapan. Namun, Kades tersebut justru mengelak dan mengaku sebagai sekretaris desa (Sekdes). “Awalnya, dia mengaku bukan Kades, tetapi Sekdes. Saya melihat fotonya di salah satu banner desa, wajahnya sama. Namun, dia tetap bersikeras bahwa dirinya hanya Sekdes,” ujar Heriadi.

Merasa curiga, Heriadi bertanya kepada warga sekitar, yang kemudian membenarkan bahwa pria tersebut adalah Kades Panyirapan. Saat Heriadi meminta klarifikasi, Iwan mencoba merekam pernyataan Kades. Namun, tindakan ini memicu kemarahan Kades, yang lalu merampas handphone milik Iwan.

“Dalam video berdurasi 22 dan 12 detik, Kades terlihat mengancam dan mencoba merebut handphone saya. Saya merasa sangat terancam karena baru pertama kali bertemu Kades yang bersikap arogan seperti itu,” ungkap Iwan.

Atas insiden ini, Heriadi menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang agar diproses secara hukum. Ia juga menyoroti tindakan Kades yang dinilai melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers.

Menurut Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang tersebut, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun, terutama pejabat publik, untuk menghormati kebebasan pers,” ujar Heriadi.

Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama komunitas pers. Tindakan arogan seperti ini dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya ancaman atau intimidasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kades Panyirapan terkait insiden tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan Heriadi untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati tugas jurnalistik. Sebagai pejabat publik, Kades diharapkan dapat bersikap profesional dan kooperatif dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui media. Kejadian ini juga menunjukkan perlunya edukasi kepada aparat desa tentang hak dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Lebih baru Lebih lama