Kota Tangerang – Seorang warga Kota Tangerang, Julia, mengaku sangat dirugikan setelah aset dan dokumen penting miliknya lenyap dari Ruko Tangcity Blok A/29, Babakan, Kota Tangerang. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia meminta Polres Metro Tangerang Kota segera menindaklanjuti laporannya.
Julia bersama suaminya, Arief Budiman, kuasa hukumnya, serta jajaran Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang mendatangi ruko tersebut pada Kamis (30/1/2025). Dengan disaksikan oleh petugas keamanan setempat, mereka menemukan ruko dalam keadaan kosong tanpa sisa barang atau dokumen berharga.
Sebelumnya, Julia telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kunci pintu rolling door ke Polres Metro Tangerang Kota pada 24 Januari 2025. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/104/1/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 atau 406 KUHP.
Dugaan Premanisme dan Permohonan Perlindungan
Julia merasa ada indikasi tindakan premanisme yang menyebabkan hilangnya asetnya. Oleh karena itu, ia meminta pendampingan dari Ormas PPBNI Satria Banten untuk membuka ruko dan memeriksa asetnya. Namun, hasilnya mengecewakan karena semua barang dan dokumen penting telah raib.
"Pintu rolling door saya gembok kembali, saya tidak tahu apakah nanti akan dirusak lagi oleh oknum tertentu. Kami meminta Polres Metro Tangerang Kota sigap dalam menindaklanjuti laporan kami," tegas Julia didampingi suaminya.
Kuasa Hukum Soroti Sengketa dengan Bank
Kuasa hukum Julia, Zulius, mengungkapkan bahwa sengketa aset ruko tersebut terkait dengan SHGB Nomor 259 yang bermasalah dengan Bank BPR Magga Jaya Utama. Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima uang dari bank tersebut, bahkan menduga tanda tangannya telah dipalsukan.
"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ini, kami sudah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota sejak 2018. Proses hukum masih berjalan, dan kami sudah menerima tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kami berharap proses ini berjalan tegak lurus tanpa tebang pilih," ujar Zulius.
Ormas PPBNI Satria Banten Siap Mendampingi
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PPBNI Satria Banten, Ariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya hadir atas permintaan Julia untuk memberikan pendampingan dan perlindungan.
"Kami di sini bukan mendahului tugas kepolisian, tapi hadir atas permintaan saudari Julia agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, ada indikasi dugaan premanisme dalam kasus ini," kata Ariyanto.
Julia berharap Polres Metro Tangerang Kota dapat bertindak cepat dalam mengusut kasus ini, baik terkait dugaan pengrusakan, hilangnya aset, maupun sengketa hukum yang tengah berjalan. Ia ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang seadil-adilnya.
(Tim Tangerang)
Tags
Aset dan Dokumen Penting Hilang
Bertindak Cepat
Julia
Polres Metro
Ruko Tangcity
Tangerang Kota