Marabahan, Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Marabahan pada Kamis (23/1/2025). Seorang pria berinisial FR (36) diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola saat kedapatan membawa tiga paket sabu siap edar.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di Desa Bagus, Kecamatan Marabahan.
"Setelah menerima informasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Pada Kamis malam, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan warga sedang berjalan kaki di Jalan Bahaudin Musa, Desa Bagus. Ketika dihampiri dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial FR, kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus tisu," ujar Iptu Marum.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., melalui KBO Sat Narkoba, Ipda Suryono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan FR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 1,63 gram, sebuah ponsel, uang tunai Rp200.000, dan barang bukti lainnya."Pelaku FR merupakan warga Sungai Salai, Kabupaten Tapin, yang tinggal di sebuah kos-kosan di Gang Rukun, Kecamatan Marabahan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Batola bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ipda Suryono.
Atas perbuatannya, FR kini menghadapi proses hukum dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Batola berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Humas Polres Batola