Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, yang diwakili oleh Ramliannoor selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banjar 2024. Dalam sidang tersebut, Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 terhadap keputusan KPU Kabupaten Banjar yang menetapkan pasangan calon nomor urut 01 sebagai pemenang Pilbup.
Menurut Ramliannoor, pemberian keterangan oleh Bawaslu telah dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang. "Keterangan ini disusun berdasarkan pengkajian dan analisa hukum bersama ketua serta anggota lainnya, sesuai dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon," ujar Ramliannoor. (22/01/2025)
Dalam sidang tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa laporan-laporan yang diajukan oleh pemohon sebelumnya tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur materiil dan formiil.
Penjelasan Tindak Lanjut Laporan
Ramliannoor mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Banjar telah menindaklanjuti tiga laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilbup Banjar 2024. Dua laporan berasal dari pihak pemohon, sementara satu laporan lainnya dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketiga laporan tersebut mencakup:
1. Penggunaan tagline “MANIS” dalam spanduk bergambar petahana yang dipasang oleh tim pasangan calon nomor urut 1.
2. Dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) terkait larangan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
3. Dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) mengenai larangan penggunaan kewenangan, program, atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam enam bulan terakhir.
"Semua laporan telah kami proses sesuai Peraturan Bawaslu, tetapi alat bukti dan saksi yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan. Oleh karena itu, kami tidak dapat mengabulkan laporan tersebut," jelas Ramliannoor.
Hasil Kajian Sentra Gakkumdu
Ramliannoor juga menambahkan bahwa laporan ketiga, yang telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang Pilkada.
"Dari lima unsur yang harus dipenuhi secara akumulatif untuk dinyatakan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, hanya satu unsur yang terbukti, yakni subjek hukum," tambahnya.
Permohonan Pemohon di MK
Dalam petitumnya, pasangan calon nomor urut 02 memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Banjar tertanggal 4 Desember 2024. Selain itu, pemohon meminta agar pasangan calon nomor urut 01 didiskualifikasi dari Pilbup Banjar 2024. Sebagai alternatif, pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banjar menggelar pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banjar.
Sidang lanjutan kasus ini masih akan berlangsung, dengan Mahkamah mendalami seluruh keterangan, alat bukti, dan fakta yang diajukan oleh para pihak.
Penulis : Nor Ana
Editor : Lukman Hakim SH