Diduga Ilegal, PT Dream Network Solusindo Tersangkut Kasus Penyaluran Jasa Internet

Batu Bara, Sumut – Tim Advokasi Media menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Dream Network Solusindo terkait penyediaan layanan jasa internet Home to Home tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dugaan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Menurut Ichsanul Azim Hasibuan, S.H., dan Muhammad Nur, S.H., dari Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo diduga melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

Pelanggaran Izin Telekomunikasi
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Menteri. Jenis penyelenggaraan yang memerlukan izin mencakup:

1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Tim Advokasi Media menyebutkan bahwa berdasarkan kajian hukum dan investigasi di lapangan, PT Dream Network Solusindo belum terdaftar sebagai penyelenggara internet service provider (ISP) di Kementerian Kominfo. Dengan demikian, perusahaan ini diduga telah menjalankan usaha secara ilegal.

"PT Dream Network Solusindo tidak memenuhi syarat untuk melakukan penyelenggaraan jaringan internet atau hotspot kepada masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dari Kominfo," ujar Ichsanul Azim Hasibuan.

Tuntutan Penegakan Hukum
Tim Advokasi Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Menurut mereka, keberadaan usaha yang tidak memiliki izin resmi berpotensi merugikan masyarakat sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Kami meminta APH untuk memproses PT Dream Network Solusindo ke jalur hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tambah Muhammad Nur.

Kasus ini menjadi sorotan karena penyelenggaraan jasa internet yang tidak memenuhi regulasi berpotensi mengancam kualitas layanan dan hak-hak konsumen. Selain itu, pelanggaran terhadap undang-undang telekomunikasi juga dianggap dapat merusak tata kelola industri telekomunikasi di Indonesia. ( Tim Advokasi Media )


Lebih baru Lebih lama